Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : Dok--

Begitupun terhadap pejabat yang berwenang, yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, hilangnya nyawa manusia.

Menurut Pasal 112 UU Cipta Kerja menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

BACA JUGA:Satgas Lakukan Patroli Rutin untuk Pastikan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Tidak Beroperasi Lagi

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Geledah Rumah dan Kantor Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Sebelum diberikan sanksi terhadap Perusahaan, perlu dilakukan audit Lingkungan Hidup.

Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini sejalan dengan Pasal 48 UUPLH bahwa Pemerintah Daerah berwenang mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU Cipta Kerja dan Pasal 98 ayat (1) UUPPLH.

BACA JUGA:Satgas Gabungan Kembali Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

"Sementara itu, terhadap pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 UU Cipta Kerja," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: