5 Anggota KPU dan 3 Anggota Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik

5 Anggota KPU dan 3 Anggota Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik

Ketua DKPP RI. Foto : Istimewa--

DKPP berpendapat tindakan teradu 6 sampai 8 (Ketua/anggota Bawaslu Musi Rawas) yang tidak meregisterasi laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan hukum dan etika.

Teradu 6, 7, 8, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Pengacara Kondang OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim

BACA JUGA:Paslon Edison-Sumarni Yakin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Muara Enim

Dalam sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada tanggal 9 Desember 2024, 5 anggota KPU Musi Rawas dan 3 anggota Bawaslu Musi Rawas terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan diberi sanksi peringatan oleh DKPP RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: