Kejari Muara Enim Gelar Penyuluhan Hukum Hari Anti Korupsi

Kejari Muara Enim Gelar Penyuluhan Hukum Hari Anti Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, dengan menggelar penyuluhan hukum hari anti korupsi dalam tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024.

Pada Hakordia kali ini digelar penyuluhan hukum hari anti korupsi dalam tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS yang mengangkat tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" yang diikuti Kepala SMP se-Kabupaten Muara Enim.

Road To Hakordia.dibuka oleh Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar itu berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), pada Kamis 5 Desember 2024.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim H. Rusdi Hairullah, Kasat Reskrim AKP Darmanson, dan Instansi Vertikal di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Lakukan Pengawasan, Kejari Muara Enim Siap Dampingi KPU

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Serahkan Hibah Kantor Kejari Muara Enim

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, mengatakan penyuluhan hukum hari anti korupsi diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP se-Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskannya, bahwa menggunakan Dana BOS harus seusai dengan aturan.

Kajari menyampaikan beberapa larangan dalam penggunaan Dana BOS seperti kepala sekolah dan bendahara dilarang menyimpan uang Dana BOS dalam jangka waktu lama, tidak boleh meminjamkan kepada pihak lain.

Kemudian, membeli software/perangkat  lunak untuk pengelolaan Dana BOS, membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah, membayar iuaran kegiatan yang diselenggarakan UPTD, membeli pakaian seragam guru dan siswa untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk rehab sedang dan berat, membangun gedung ruang baru.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Luncurkan Inovasi JAGA TANGAN, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD, Kejari Muara Enim Adakan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selanjutnya, membeli lembar kerja siswa dan bahan pelajaran yang mendukung proeses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah daerah dan membayar honorium tenaga pendidik.

"Semoga apa yang disampaikan dapat dipahami sehingga menggunakan Dana BOS seusai dengan aturan dan peruntukannya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: