Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Kerja Sama Implementasi Opsen PKB, BBNKB, Pajak MBLB

Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Kerja Sama Implementasi Opsen PKB, BBNKB, Pajak MBLB

Kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel tentang implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB). Foto : Hu--

Sebab selama ini hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi mana yang menjadi milik kabupaten/kota," jelasnya.

BACA JUGA:3 Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Muara Enim Over Target

“Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD,” lanjut Hendriwan.

Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, Hendriwan meminta agar pemprov bersinergi dengan Pemkab/Pemkot.

Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

"Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split (pisahkan),” ujar Hendriwan.

Sekda Sumsel, Edward Candra, dalam laporannya menyebut optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB Pemerintah Provinsi bersinergi dengan Pemkab/Pemkot berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.

"Realisasi PKB sampai dengan tanggal 30 September sebesar Rp871.179.536.625, 00 dari target sebesar Rp1.198.685.750.280,00 atau 72, 68% dan realisasi BBNKB sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp813.215.857.625,00 dari target sebesar Rp1.084.291.212.352,00 atau 75%," ulasnya.

BACA JUGA:Kepatuhan Bayar Pajak Pribadi Rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: