Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto : CARMUDI/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak hingga 2 tahun berturut-turut, siap-siap disanksi.

Apa sanksinya? Data pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dihapus. Langkah ini untuk mempermudah pendataan.

Sebab jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Sejauh ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Misalnya kepolisian, menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.

BACA JUGA: Kabar Baik, Biaya Balik Nama Kendaraan Diusulkan Dihapus

Nah, jika penghapusan data tersebut berlaku, jelas akan merugikan bagi pemilik kendaraan.  Pasalnya, tidak akan bisa dijualbelikan karena data tidak lagi tertera.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dan berlaku di semua daerah.

Langkah ini guna menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

“Jelas kalau tidak dibayar baru dihapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA: Aturan Baru Makin Ketat, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

Untuk sosialisasi akan dilakukan segera agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Dari kami sendiri hanya berhadap bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” kata Yusri.

Korlantas Polri sendiri telah menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Benar apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama 2 tahun, maka data STNK bakal dihapus. Maka kendaraan menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid,” jelasnya.

BACA JUGA: Minimarket Jual Kondom ke Remaja, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta

Manfaat single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Ke depan, tidak ada lagi perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat.

Kendaraan Berstatus Bodong

Terbukti melanggar aturan lalu lintas? Bahkan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) jelas sanksinya berat.

Korlantas Polri menetapkan sanksi blokir STNK Anda berupa pemblokiran sampai penghapusan.

Artinya, jika tidak dibayar denda tilang elektronik maka sepeda motor maupun mobil berstatus bodong.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Sanksi ini tidak main-main. Bagi pemilik kendaraan jika sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, sebaiknya segera membayar tilang tersebut, karena akan dihapus data STNK jika dendanya tidak dibayar.

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir, maka pemilik kendaraan harus membayar denda tilang lebih dahulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Berikut ini ketentuan yang berlaku dan akan disosialisasikan di seluruh daerah:

1. Denda tidak dibayar maka STNK masih terblokir.

BACA JUGA: RKUHP Baru: Menghina Presiden dan Wakil Presiden Terancam Penjara 5 Tahun

2. Terus menerus tidak dibayar denda tilang maka datanya bisa dihapus.

3. Jika terkena tilang elektronik maka disarankan segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

Demikian penjelasan dari Korlantas bagi pemilik kendaraan baik roda 2 dan roda 4 agar mentaati aturan yang berlaku di seluruh provinsi. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id