Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Muara Enim Over Target

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Muara Enim Over Target

Kepala UPT PPD Bapenda Provinsi Sumsel Wilayah Muara Enim 1, Eka Martha Dinata. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pada Triwulan I tahun 2023, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) UPTB Wilayah Muara Enim 1, berhasil over target.

Per tanggal 29 Maret 2023, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah menembus angka Rp34,8 miliar atau 27,15 persen.

Hal ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan pada triwulan I yakni sebesar 15 persen.

“Untuk target triwulan I (Januari sampai Maret) sebesar 15 persen, Alhamdulillah sudah tercapai 27,15 persen,” jelas Kepala UPT PPD Bapenda Provinsi Sumsel Wilayah Muara Enim 1, Eka Martha Dinata, Minggu 2 April 2023.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan

Menurut Martha, dalam beberapa tahun terakhir target pendapatan dari pajak yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sumsel khususnya Kabupaten Muara Enim terus naik dan selalu tercapai bahkan over target.

Seperti data pada tahun 2021, target Rp98.832.100.000 dan terealisasi Rp109.896.687.006 atau 111,20 persen.

Pada tahun 2022, target naik menjadi Rp127.285.617.000 dan terealisasi Rp137.472.827.445 atau 108,00 persen.

Pada tahun 2023, target naik sedikit dari realisasi tahun 2022 yakni sebesar Rp128.648.400.000, dan pada triwulan I (per tanggal 29 Maret) sudah terealisasi Rp34.839.944.975 atau 27,15 persen.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

“Atas capaian triwulan I ini, kita optimis bisa mencapai target tersebut, apalagi Gubernur sudah melaunching program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali, sehingga memberikan kemudahan dan keringanan membayar pajak kendaraan bagi masyarakat terutama kendaraan yang sudah lama mati pajak,” ujarnya.

Dikatakan Martha, untuk se-Sumsel pada tahun 2023 ini, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tersebut ditargetkan sebesar Rp2.172.279.000.000 yang terdiri dari PKB Rp1.077.123.000.000 dan BBNKB Rp1.095.156.000.000.

Adapun target capaian pendapatan pajak kendaraan bermotor di bagi 4 triwulan, yakni triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 25 persen, triwulan III sebesar 35 persen dan triwulan IV sebesar 25 persen, sehingga total 100 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada masyarakat yang telah dengan kesadaran tinggi mengurus dan membayar pajak kendaraannya. Ke depan kami akan lebih meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: