Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto : GRIDOTO/NET--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumsel mulai berlaku hari ini, 1 April 2023.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan program Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan di atas air.
"Ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Sah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai Berlaku Besok, 1 April 2023
Disebut Wagub Sumsel Mawardi Yahya, dengan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan melalui pemutihan, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
"Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," imbuh Mawardi.
Adapun pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.
Lalu, tunggakkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.
BACA JUGA:Siap-siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
Disamping itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: