Pj Gubernur Buka Bimtek Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel

Pj Gubernur Buka Bimtek Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, membuka bimbingan teknis (bimtek) orientasi anggota DPRD kabupaten/kota se-Sumsel, di The Zuri Hotel Palembang, Selasa 3 September 2024. Foto : Humas Pemprov Sumsel--

"Ini artinya, setidak-tidaknya kita mampu mengendalikan ketersediaan barang dan jasa dengan baik. Namun demikian tantangan terberat di 6 kabupaten/kota masih tinggi,” tegarnya.

Disampaikan Elen, bahwa tujuan para anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih adalah membangun wilayah masing-masing bersama para Kepala Daerah sehingga mampu mensejahterakan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Diselenggarakan Kemendagri

BACA JUGA:Pj Gubernur Sebut Siap Sukseskan Sumsel Tuan Rumah Pernas ADINKES 2024

"Apabila berhasil, maka saya yakin Insya Allah bapak/ibu bisa terpilih kembali, atau mungkin dapat mengikuti kontestasi Kepala Daerah,” tandasnya.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan  mengikuti orientasi awal dalam memangku jabatan yang baru.

"Saya turut berbangga bapak/ibu terpilih mewakili daerah perwakilan masing-masing. Selamat atas amanah dan tanggung jawab yang diberikan dan diemban. Bapak/ibu memiliki peran strategis dalam pembangunan,” kata Anita.

Menurutnya, orientasi ini akan bermanfaat bagi para peserta untuk meningkatkan peran secara optimal guna mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Promosikan Koleksi Kriya Sriwijaya Kepada Rombongan DWP Kemenkeu RI

BACA JUGA:Hadiri Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Ini Pesan Sekda Sumsel

"Sangat penting menciptakan pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan. Bapak/ibu harus bisa bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

"Legislatif di kabupaten/kota harus bisa bersinergi dengan eksekutif. Sinergi ini sebelumnya telah terwujud dengan telah disahkan perda kearifan lokal tentang tanjak. Kemudian perda pondok pesantren agar bisa diikuti oleh kabupaten/kota,” beber Anita.

Selain itu, peran dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD juga harus dilaksanakan.

Fungsi pengawasan bisa diberikan kepada DPRD Sumsel ataupun Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan APBD Perubahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: