Soal Putusan MK, KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI

Soal Putusan MK, KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI

Ketua KPU Muara Enim, Rohani. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada, KPU Kabupaten Muara Enim masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kita belum bisa ngomong banyak, pokoknya kita tunggu saja petunjuk dari KPU RI, tunggu saja mungkin dalam waktu dekat akan keluar aturannya," kata Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Rohani, meski sudah ada putusan MK tersebut, pihaknya tetap harus menunggu petunjuk dari KPU RI.

Sehingga untuk sementara waktu pihaknya akan tetap mengikuti sesuai tahapan-tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Pastikan Badan Adhoc Tertib Administrasi Keuangan

BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada di Muara Enim Sudah Capai 85 Persen

Sementara itu menanggapi atas keputusan MK tentang Pilkada 2024 tersebut, salah satu kandidat calon Bupati Muara Enim, Ramlan Holdan (Rahol) mengatakan bahwa dirinya setuju dengan keputusan MK tersebut.

"Prinsip setuju," ujar Rahol yang juga Ketua DPW PKB Sumsel, diminati tanggapannya via pesan WA.

Seperti diketahui, bahwa pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sehingga memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

BACA JUGA:Progres Coklit di Muara Enim Sudah Capai 99,79 Persen

Di mana, MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak harus menggunakan kursi di DPRD.

Akan tetapi bisa juga berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: