Soal Putusan MK, KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI

Soal Putusan MK, KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI

Ketua KPU Muara Enim, Rohani. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Dengan 4 klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Dengan adanya putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Masyarakat Muara Enim Diajak Lawan Politik Uang

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Muara Enim Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 938 Lokasi

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam Pilkada di daerah yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: