KPU Muara Enim Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
KPU Muara Enim melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim lakukan sosialisasi soal PKPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU 8/2024).
Sosialisasi ini dilakukan mengingat telah dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati yang terus berjalan.
Sasaran sosialisasi Pilkada Serentak ini termasuk Forkopimda dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Ketua KPU Muara Enim, Rohani mengatakan, bahwa sosialisasi sudah dilakukan baik itu kepada masyarakat, pemilih pemula, disabilitas, dan lain-lain.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak 2024
"Juga dilakukan sosialisasi kepada Forkopimda dan juga Parpol peserta pemilu, di mana yang disampaikan adalah terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelas Rohani, Kamis 25 Juli 2024.
Kata Rohani, KPU Muara Enim sebagai penyelenggara tentunya terus melakukan sosialisasi, di mana hingga kini sosialisasi sudah mencapai sekitar 75 persen.
"Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sendiri pada umumnya berisi tentang pendaftaran calon kepala daerah, di mana itu akan dilakukan pada 27- 29 Agustus 2024," bebernya.
Saat ini, tinggal pasangan calon dari Parpol karena dari jalur independen sudah tutup masa pendaftarannya, dan dipastikan yang maju nanti semuanya dari Parpol.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Muara Enim Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 938 Lokasi
Komisioner Bidang Teknis KPU Muara Enim, Nopri Jaya menambahkan, setelah pendaftaran ada beberapa proses tahapan lagi.
Seperti penelitian syarat administrasi calon termasuk masukan masyarakat atau sanggahan dari keabsahan persyatatan pasangan calon.
"Pada akhirmya setelah beberapa tahapan tersebut adalah penetapam calon yang masa pengumumannya adalah 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," ulas dia.
Untuk itulah, sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini harus disosialisasikan agar bisa dipersiapkan secara matang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: