Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki

Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim didampingi perwakilan Perusahaan dan warga pemilik kebun sawit saat meninjau lokasi amparan kebun sawit yang terdampak limbah disposal beberapa waktu lalu. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Klaim Disabotase, Limbah Minyak Cemari Lingkungan

Pemerintah Kecamatan juga mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan.

Kemudian, PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO.

Dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada Pemerintah Desa dan Kecamatan.

"Kebun sawit ini diperkirakan sudah terdampak oleh limbah disposal tersebut sekitar 4 bulan lalu, air dan tanah disposal mengalir dan mengendap di kebun sawit," ujar mantan Kepala Desa Gunung Megang ini.

BACA JUGA:Manfaatkan Limbah Pabrik Jadi Pewarna Alami Batik

Dikatakan makmur, bahwa jarak antara kebun sawit dan penampungan limbah disposal tersebut sekitar 50 meter dari kebun dengan jarak dan ketinggian diaposal bervariasi.

Pihaknya sempat memperingatkan PT TBBE terkait limbah yang mengalir di kebun sawit milik pamannya, setelah itu barulah PT TBBE membangunkan irigasi sementara di bagian atas, mungkin dengan alasan menghambat limbah agar tidak turun ke lokasi kebun.

Namun kenyataannya, ketika turun hujan air bercampur lumpur tetap menggenangi kebun sawit pamannya.

Pihaknya sudah berulang kali mengeluhkan adanya limbah tersebut, namun setelah bersurat ke DLH Muara Enim barulah dilakukanlah peninjauan ke lokasi.

BACA JUGA:Kajari Muara Enim Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK

"Tadi bersama-sama pihak DLH dan Perusahaan melihat sendiri dari dampak diaposal yang menyebabkan ratusan pohon sawit mati perlahan," katanya.

"Saya meminta pertanggungjawaban kompensasi sebab 4 bulan tidak memanen lagi dan nanti dulu berbicara soal jual beli tanah," lanjutnya.

"Saya minta direhabilitasi pohon mati diganti dan ditanam kembali dan lumpur minta dibersihkan," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.

Setelah ini, Makmur mengaku akan melayangkan surat kembali ke Bupati Muara Enim, Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Balai Besar provinsi Sumatera Selatan wilayah 8 dan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: