Langgar Perda, Satpol PP Muara Enim Akan Tertibkan Spanduk dan Baliho Bakal Calon Kepala Daerah
APK berupa spanduk atau banner para kandidat bakal Cabup dan Cawabup Muara Enim mulai ramai dipasang di area pagar tugu Pahlawan depan Kantor Pos Indonesia Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Muara Enim dalam waktu dekat akan menertibkan spanduk dan baliho bakal Calon Kepala Daerah, baik calon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim maupun Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner maupun poster yang menggangu pemandangan di sejumlah titik dalam Kota Muara Enim.
Seperti di tempat fasilitas umum, taman, tugu, pohon, hingga tiang listrik.
Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq mengatakan, pihaknya akan menerbitkan spanduk, banner, baliho, dan sejenisnya ini karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Masyarakat Muara Enim Diajak Lawan Politik Uang
Meski sifat APK tersebut adalah sosialisasi sebatas pengenalan diri, namun pemasangan spanduk, banner, baliho dan poster oleh kandidat calon kepala daerah di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban baik itu spanduk, banner, baliho dan poster cabup dan cawabup yang dipasang bukan pada tempatnya dalam Kota Muara Enim karena sudah melanggar Perda maka akan ditertibkan," tegas AM Musadeq, Selasa 11 Juni 2024.
Untuk penertiban spanduk, banner dan baliho atau poster, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Muara Enim.
Dijelaskannya, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019, mulai dari batas wilayah Lahat sampai Desa Kepur, apabila spanduk, banner dan baliho atau poster dipasang bukan pada tempatnya, maka akan ditertibkan.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024
Apalagi untuk saat ini belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai.
"Jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi Cabup-Cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.
Pihaknya telah melakukan inventarisir terhadap APK para kandiat bakal calon yang mulai bermunculan tersebut.
Seperti di kawasan GOR Pancasila, simpang Jembatan Enim, Taman, persimpangan akses ruas jalan pemukiman dan sebelum perlintasan rel kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: