Ratusan Dus Minuman Keras di Tanjung Enim Berhasil Diungkap Tim Gabungan dalam Razia Yustisi

Ratusan Dus Minuman Keras di Tanjung Enim Berhasil Diungkap Tim Gabungan dalam Razia Yustisi

Tim Gabungan melakukan Razia Yustisi dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Gabungan berhasil mengungkap tempat penjualan minuman keras (Miras) di Tanjung Enim dalam Razia Yustisi.

Razia ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan memberantas penyakit masyarakat (pekat).

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Muara Enim, POM, Kodim, Polres, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, BNN, dan Dinas Perizinan.

Tim melakukan Razia Yustisi dengan menyita ratusan botol minuman keras di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

BACA JUGA:Lagi, Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim Panen Minuman Keras

Operasi Yustisi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq didampingi Sekretaris Pol PP Andrille Martin.

Dari hasil Razia Yustisi berhasil diamankan 120 dus minuman keras dari orang berinisial E atau M di Saringan Lingga Utara.

Sedangkan dari inisial D di BTN Air Paku Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul diamankan sebanyak 13 dus.

Dari kedua pedagang tersebut berhasil menyita berbagai jenis merek minuman.

BACA JUGA:Tim Yustisi Sita 150 Dus Minuman Keras Hasil Razia di Muara Enim

Seperti Anggur Merah, Ice Blank, Vodka, Singa Raja, Guenes, Camput, Kawa kawa,  Bintang, Api Anggur Hijau, dan New port.

Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq didampingi Sekretaris Pol PP, Andrille Martin mengatakan, Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Peredaran dan Penjualan Miras.

Dalam Razia Yustisi ini, disaksikan oleh petugas lengkap dengan disaksikan oleh pemilik dan pemerintah setempat dan tempat usaha yang melanggar aturan ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: