Lagi, Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim Panen Minuman Keras
Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim kembali menyita ratusan dus minuman keras hasil razia di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lagi, Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim panen minuman keras (miras) hasil menggelar razia atas pelanggaran Perda dan Perkada.
Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim dipimpin Kasatpol PP Muara Enim, AM Musadeq kembali menyisir wilayah Kecamatan Lawang Kidul, pada Jumat 25 November 2022 malam.
Hasilnya Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim menyita sebanyak 150 dus minuman miras berbagai merek.
“Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim mendapati dan mengamankan kembali berbagai macam merek dan jenis minuman keras di rumah seorang ibu rumah tangga berinisial MR yang dijadikan tempat gudang penyimpanan minuman keras,” jelas Kabid Penegakan Perda dan Pertama, Alvi Gumara, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA: Tim Yustisi Sita 150 Dus Minuman Keras Hasil Razia di Muara Enim
“Lokasi penyimpanan minuman keras itu di Perumahan Bara Lestari II Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul,” sambung Alvi.
Kata Alvi, hasil razia Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim sebanyak 150 dus minuman keras kategori golongan A dan B.
“Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim berhasil mengamankan ratusan dus minuman keras dengan berbagai macam merek dan jenis serta barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Ditegaskan Alvi, adapun oknum-oknum masyarakat dan pelaku usaha ini telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim.
Hal ini telah melanggar ketentuan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman beralkohol juncto Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Terakhir, Alvi menegaskan barang bukti minuman keras akan dimusnahkan nantinya di akhir tahun.
“Adapun hasil sitaan berupa minuman keras dari giat razia tindak pelanggaran Perda dan Perkada yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim ini direncanakan akan dilakukan pemusnahan barang bukti pada Desember 2022,” pungkas Alvi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: