Pengunjung dan Pemandu Hiburan Malam di Gelumbang Diamankan Tim Operasi Yustisi, 2 di Antaranya Lagi Ngamar
Pengunjung dan pemandu hiburan malam di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel saat diamankan Tim Operasi Yustisi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Operasi Yustisi Kabupaten Muara Enim mengamankan 18 pengunjung dan pemandu hiburan malam di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan di wilayah Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, pada Sabtu 12 November 2022, dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq.
Tim Yustisi terdiri dari Satpol PP sebagai Koordinator, Kodim 0404/Muara Enim, Polres Muara Enim, Subdenpom Persiapan Muara Enim, Lapas Muara Enim, dan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kemudian Pengadilan Negeri Muara Enim, Dishub, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Setda Muara Enim, serta Kecamatan Gelumbang yang dikoordinir oleh anggota BKO Satpol PP Kecamatan.
BACA JUGA: BNNK Razia Tempat Hiburan, Ini Hasilnya
Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq didampingi Kabid Penegakan Perda, Alvi Gumara, mengatakan Tim Yustisi dalam melaksanakan razia menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat yang ada di Kecamatan Gelumbang.
“Saat menyisir warung remang-remang mendapati 18 pemandu hiburan. Di mana 2 di antaranya tertangkap basah sedang asyik ngamar dengan pengunjung saat tim melakukan razia, dan 16 orang lainnya hanya menemani pengunjung berkarokean saja,” kata Musadeq, Selasa 15 November 2022.
Menurut Musadeq, mereka yang diamamkan tersebut telah melanggar norma susila serta tidak bisa menunjukan identitas diri.
“Tim Yustisi melakukan razia dan mengamankan 18 orang lantaran melanggar norma susila dan tidak dapat menunjukan identitas diri sebagaimana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan, bahwa kartu identitas diri atau KTP harus dibawa di mana saja sebagai tanda pengenal diri,” terang Musadeq.
BACA JUGA: Resedivis di Muara Enim Nekat Cabuli Anak Tiri Dibekuk Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam razia tersebut, tim juga mengamakan minum keras merek anggur merah dan tuak yang dijual oleh pemilik warung remang-remang.
Kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Musadeq menuturkan para pelanggar ini dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Terhadap 18 orang tersebut identitasnya kami data langsung dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Musadeq. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: