Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari PALI, Ini Kasusnya

Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari PALI, Ini Kasusnya

Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab AU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Foto : EBI F/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. 

Kasusnya, terkait dengan dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 di BRI Unit Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Bahkan Kejari PALI langsung menahan mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih bernama Ahmad Usman (AU) ini.

Sebelumnya, Kejari PALI juga telah menetapkan tersangka atas kasus ini kepada salah seorang mantan pegawai BRI Unit Betung dengan jabatan Mantri bernama Panji Satriaji.

BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Tahap 2, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

Ahmad Usman sebelumnya telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa 21 Mei 2024, penyeidik Kejari PALI meningkatkan status Ahmad Usman dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto melalui Kasi Intel, Rido Darma Hermando menjelaskan, peningkatan status AU setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkala kepada AU sebagai saksi.

Kemudian ditemukan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

"Penyidik sudah menemukan bukti dan dari keterangan saksi lain jika AU terlibat dalam kasus korupsi dana KUR ini," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Kejari PALI langsung melakukan penahanan yang dititipkan di Lapas Klas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Lalu berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, akibat perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: