Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Tahap 2, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Tahap 2, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

Suasana sidang perkara dugaan Korupsi pada Pembangunan Kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 dimulai Rabu 22 Februari 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan. FOTO : HERU/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sidang perkara dugaan Korupsi pada Pembangunan Kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 dimulai Rabu 22 Februari 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang itu dilaksanakan secara daring dengan turut dihadiri para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH menjelaskan proses sidang berjalan lancar. 

"Pembacaan dakwaan telah dilaksanakan dengan lancar. Diikuti keempat terdakwa secara virtual," ujarnya.

BACA JUGA:PT Pertamina EP Pendopo Field Dorong Pengembangan Padi Sri Organik

BACA JUGA:Siswa SMP Cendikia Unggul Ikuti Ruqyah Massal

Lebih lanjut Agung mengatakan dari keempat terdakwa, satu orang terdakwa berinisial Ir mengajukan eksepsi

"Melalui penasehat hukum, saudara Ir mengajukan eksepsi. Sidang ditunda hari Rabu mendatang tanggal 1 Maret," terangnya.

Sebelumnya, perkara dugaan kasus korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Palembang. 

Dari perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mr, Dn, Ir, dan Yr. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: