Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari PALI, Ini Kasusnya
Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab AU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Foto : EBI F/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Akibat perbuatan para tersangka yakni tersangka PS dan AU, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: