Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi dana desa. Foto : NET--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Dardalena, mantan Kades Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa 7 Februari 2023.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 2 tahun, serta pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Kejari Banyuasin membacakan tuntutan pidana sebagaimana dikutip dari sumeks.co, Selasa 7 Februari 2023.

Tidak hanya itu saja, terdakwa Dardanela juga diganjar oleh JPU dengan pidana tambahan, berupa wajib membayar uang kerugian negara lebih kurang Rp236 juta.

BACA JUGA: Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel

Dengan ketentuan, lanjut JPU apabila terdakwa Dardalena tidak sanggup mengganti satu bulan setelah keputusan inkrah, harta benda dapat disita untuk negara.

"Namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan yakni dengan pidana 1 tahun penjara," ujar JPU.

Terdakwa Dardanela yang hadir melalui layar monitor sidang dihadapan majelis hakim diketuai H. Sahlan Effendi, akan segera menyusun nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukum Supendi.

Terdakwa Dardanela, dijerat oleh JPU dengan dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa sebesar lebih dari Rp1 miliar, yang mana seharusnya dana tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan saran dan prasarana desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

Disinyalir, adanya kekurangan volume fisik pengerjaan, serta adanya dugaan kelebihan bayar dalam pengelolaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan.

Seperti kekurangan volume pekerjaan tambatan titian perahu yang terpasang hanya 9 meter dari RAB 20 meter yang seharusnya dipasang, serta pembangunan lainnya.

Selain itu, Dardanela disinyalir mengelola sendiri dana desa tersebut tanpa melibatkan pihak manapun, baik tim pelaksana kegiatan ataupun perangkat desa lainnya, yang mana jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Oleh karenanya, dari hasil perhitungan pada saat penyidikan Kejari Banyuasin dari dana desa Rp1 miliar tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: