Lahan Hanya Ditawar Rp6.000 per Meter oleh PT Bukit Asam, Begini Respons Warga
![Lahan Hanya Ditawar Rp6.000 per Meter oleh PT Bukit Asam, Begini Respons Warga](https://enimekspres.disway.id/upload/a83c89a291cda7d33e892c0b56c4215c.jpg)
Warga pemilik lahan di ataran Lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik, Desa Keban Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, melakukan meminta PT Bukit Asam menghentikan kegiatan land clearing. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Bahkan walaupun belum ada kata sepakat, perusahaan masih melakukan aktivitas di area lahan warga.
BACA JUGA:PWI Muara Enim Demo PT Bukit Asam, Ini Tuntutannya
Melihat hal tersebut, pada Kamis 9 Mei 2024, akhirnya warga memasang patok batas tanah mereka yang diduga diserobot oleh PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP).
Warga pemilik lahan juga membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur".
"Sebelum ada kata sepakat warga meminta agar tidak ada pergerakan kegiatan operasional berbentuk apapun yang dilakukan Perusahaan di lahan warga," tegas Yusnandar.
Tim 9 lainnya, yang juga pemilik lahan, Sayfullah menjelaskan, bahwa pihaknya beramai-ramai mendatangi lokasi dengan niat mempertahankan haknya.
BACA JUGA:Gara-gara Hal Ini, PT Bukit Asam Dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polres Muara Enim
Yakni hak warga atas tanah yang dimiliki dan telah dikelola bertahun-tahun.
Disamping itu, karena tidak juga kunjung ada solusi, mereka meminta agar Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali turun ke lokasi lahan dan memberikan keadilan kepada warga yang merasa dizolimi oleh PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.
"Ini adalah jeritan rakyat Pak, kami juga warga yang membutuhkan keadilan,” kata Syaifullah.
Kemudian Syaifullah menerangkan, kedatangan warga untuk memasang patok-patok batas lahan yang diserobot oleh PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.
BACA JUGA:Jalan Khusus Truk Batu Bara Terganjal IUP PT Bukit Asam, Masyarakat Tanjung Enim Bilang Begini
Sekaligus mereka juga memasang spanduk 400 ratus lahan yang mempunyai surat SPPHT yang belum dibebaskan oleh PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.
"Berdasarkan hasil notulen rapat di Kantor Camat kemarin tidak akan ada aktivitas di lahan warga sebelum ada keputusan, namun itu semua diingkari oleh PT BSP dan PTBA," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam, Niko Chandra menyampaikan bahwa PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: