Gara-gara Hal Ini, PT Bukit Asam Dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polres Muara Enim

Gara-gara Hal Ini, PT Bukit Asam Dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polres Muara Enim

Karyawan PT Bukit Asam diduga melakukan pengrusakan tanda kepemilikan dan lahan milik warga. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT Bukit Asam dipolisikan, itu karena Perusahaan diduga melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan, serta pemalsuan dokumen.

Lahan atau tanah tersebut merupakan milik Peltu Budi Hartoni (48) warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Serta Peltu Hardiansyah (48) warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Bahkan menurut keduanya, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Polsek Rambang Tangkap Pencuri Baterai BTS, Tuh Orangnya

BACA JUGA:Daerah Ini Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini yang Dilakukan Pemkab

"Tahu-tahu kami mendapat kabar bahwa PTBA sudah menggusur dan merusak lahan kami dengan alasan sudah melakukan ganti rugi lahan. Padahal lahan tersebut milik kami dan belum pernah diganti rugi," kata keduanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023 lalu.

Keduanya menceritakan lagi, permasalahan tersebut berawal mereka berdua membeli lahan seluas 25 hektare.

Lokasi lahan itu berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Lahan tersebut dibeli pada tahun 2014 dari Hidayat, warga Bandar Jaya, Kabupaten Lahat seluas 5 hektare dengan bukti kertas segel Surat Pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 3 Juli 1985.

BACA JUGA:Perpanjangan SIM Secara Online Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya

BACA JUGA:Konstruksi Jalan Tol Kapalbetung Ruas Sungai Rengas-Pangkalan Balai Selesai Juli 2023

Lalu, mereka juga membeli lahan dari Darmawi, warga Pangeran Danal seluas 5 hektare dengan surat pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 5 Juli 1985.

Terakhir, mereka kembali membeli lahan pada tahun 2017 dari Cik Nanti, warga Tanjung Raja seluas 15 hektare, dengan bukti surat pernyataan pengakuan hak tertangal 11 Juli 1985.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: