Putusan MK soal Pilpres 2024 Menyelamatkan Bumi?
TM Luthfi Yazid. Foto : DOK FOR ENIMEKSPRES.CO.ID/SMSI--
Di sinilah MK harus memiliki paradigma baru, harus mau melakukan judicial activism dan harus memprioritaskan substantive justice ketimbang procedural justice.
Dalam UUD 1945 tidak ada yang disebut “kepastian hukum” saja. Yang tertulis di dalam UUD 1945 (konstitusi) adalah “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D ayat 1.
Jadi tugas MK menjaga Konstitusi harus juga dimaknai menjaga konstitutionalisme. Sebab a constitution without constitutionalism is nonsense (konstitusi tanpa konstitusionalisme tak ada gunanya).
BACA JUGA:Pancasila Budaya Bangsa
Jangan sampai rakyat mencari jalannya sendiri untuk meraih keadilan.
Jangan sampai pula pemerintahan mendatang mengalami public distrust berkelanjutan!
Satu hal lagi yang sangat penting dalam UUD 1945 pada Pembukaan disebutkan “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Jadi “bahagia” merupakan tujuan dan target utama kita. Namun semuanya perlu perjuangan sebab bangsa Indonesia baru diantar sampai ke “pintu gerbang”.
BACA JUGA:Sumber Pendanaan Partai Politik
Sebab itu kata “Bahagia” dan “ke pintu gerbang” harus ditempatkan sebagai “kata kerja” (verb), bukan “kata benda” (noun).
Sebab itu untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur diperlukan perjuangan.
Semuanya dalam kerangka “process of becoming”. Dan itu bisa diwujudkan melalui putusan MK.
Semua yang dilakukan majelis hakim MK akan menjadi catatan sejarah.
BACA JUGA:Saat Anggota Dewan Khianati Tuhan
Kini tergantung para hakim MK. Mereka ingin meninggalkan legacy seperti apa dan ingin dikenang sebagai apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: