Putusan MK soal Pilpres 2024 Menyelamatkan Bumi?
TM Luthfi Yazid. Foto : DOK FOR ENIMEKSPRES.CO.ID/SMSI--
Bukankah sering diungkapkan a leader is not made but born? (pemimpin itu dilahirkan dan bukan direkayasa?)
Melalui Putusan MK No 90 Tahun 2023 Gibran tak tau malu mendaftarkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto dan Prabowo menikmati semua privilege bersama anak Presiden RI itu.
Padahal, putusan No 90 tersebut bukan self-executing, artinya KPU harus merubah terlebih dahulu Peraturan KPU (PKPU No. 19 tahun 2019) tapi ini tak dilakukan KPU.
BACA JUGA:Selamatkan Remaja Indonesia dari Perzinaan!
Tegasnya, KPU harus menindaklanjuti Putusan MK No. 90 tersebut sesuai Pasal 231 UU Pemilu/UU No.7 Tahun 2017 dengan merubah terlebih prasyaratnya agar Gibran memenuhi syarat formal. Tapi KPU tutup mata.
Begitupun Bawaslu, yang menurut UU Pemilu Pasal 454 (2) sifatnya harus aktif karena Bawaslu adalah “Badan Pengawas” dan bukan “Badan Penerima Laporan”.
Bawaslu harusnya pro aktif. Tapi lagi-lagi Bawaslu masa bodo.
Karenanya jangan heran bila banyak kampus bersuara kritis dan banyak pihak serta tokoh menyampaikan Amicus Curiae kepada MK.
BACA JUGA:Politik Unifikasi Digagalkan Oleh Van Vollenhoven
Ketiga, sebab itu MK haruslah menjadi penyelamat Rule of Law demokrasi, negara hukum dan prinsip keadilan.
UUD 1945 memberi amanah agar Pemilu dan Pilpres dilakukan dengan jujur dan adil (Pasal 22 E).
Jika MK hanya bersembunyi dibalik angka-angka maka tak salah jika ada yang menyebut MK sebagai ‘Mahkamah Kalkulator’ atau ‘Mahkamah Keluarga’.
Tidak bisa MK hanya mengadili soal hasil (outcome), tapi juga proses.
BACA JUGA:Makna Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Sebab jika hanya mengadili angka-angka atau kuantitatif, maka majelis hakim MK yang terdiri dari para negarawan itu tidak diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: