Soal Pemilu 2024, Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas dan Kondusifitas
Selama masa Pemilu 2024 ini, perangkat desa diminta jaga netralitas dan konusifitas. Foto: ozzi enimekspres--
Sosialisasi ini penting dilakukan karena erdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 484 asa sangsi pidana apabila tidak netral yang dilakukn oleh BPD, Kades dan perangkat desa lainnya.
"Selain denda ada ancaman kurungan selama satu tahun," ungkapnya.
Kalau saat ini, kondisi di wilayah Kabupaten Muara Enim masih kondusif belum terjadi hal-hal yang mengarah ke netralitas. "Itulah tujuannya, karena kita fungsinya adalah pencegahan, lebih baik sejak awal kami ingatkan sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: