Kasus Dana Hibah KONI, Kejari Muara Enim Terima Penitipan Pengganti Kerugian Negara Rp124 Juta
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima uang pengganti kerugian negara dan dititipkan kepada Bank BSI. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim tahun 2023.
Uang pengganti kerugian negara tersebut diterima oleh Kepala Kejari Muara Enim Gunawan Wisnu Murdianto diwakili Kasi Pidsus Krisdiyanto didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, serta Jaksa Penyidik, di Kantor Kejari Muara Enim, Senin 26 Januari 2026.
"Uang titipan Rp124 juta ini dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah sejumlah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim tahun 2023," ujar Arsitha.
Arsitha menjelaskan, rincian uang pengganti tersebut diterima dari saksi J selaku Koordinator dan saksi R selaku Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tangani 7 Perkara Korupsi Selama Tahun 2025
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PMI
"Dari saksi J kita terima Rp27,9 juta dan Rp96,1 juta dari saksi R. Uang pengganti ini selanjutnya akan dititipkan di RPL Kejari Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia (BSI)," jelasnya.
Adapun saat ini perkara dugaan tindak korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Muara Enim masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 sebagaimana diperpanjang terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Arsitha mengatakan, meningkatnya kesadaran hukum para pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.
"Selain itu, mekanisme penitipan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Bank Syariah menunjukkan tata kelola penanganan barang bukti yang semakin akuntabel dan tertib administrasi, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan cenderung terus meningkat," katanya.
BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Muara Enim Ini Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI, Kejari Muara Enim Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP
Arsitha menegaskan, Kejari Muara Enim akan terus mengintensifkan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap akhir.
"Termasuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara secara menyeluruh," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
