Pemilih Pemula per 14 Februari Sudah Berusia 17 Tahun Harus Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Pemilu 2024 harus mengakomodir penduduk yang sudah berusia 17 tahun per 14 Februari mendatang. Foto: enimekspres --
Tujuannya, jelas nanti per 14 Februari sudah berusia 17 tahun dia sudah dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024.
BACA JUGA:Caleg PPP Siap Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Target Raih 7 Kursi DPRD Muara Enim
Secara umum,Teguh menilai bahwa pelayanan administrasi kependudukan khususnya di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel sudah berjalan dengan baik.
Lebih khusus lagi proses perekaman data kependudukan juga berjalan dengan baik.
Tapi lagi-lagi dia menegaskan bahwa pendataan dan perekaman warga pemilih pemula jangan sampai terlewatkan.
“Ya, secara umum sudah baik. dan itu tadi, soal perekaman data kependudukan pemilih pemula saya minta jangan sampai terlewatkan. Bisa juga jemput bola ke sekolah,” tegasnya lagi.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencar Sosialisasikan Pemilu Damai
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Siap Sukseskan Pemilu 2024
Di sisi lain Teguh juga menyampaikan bahwa pelayanan sistem administrasi kependudukan harus gratis, mudah, cepat dan tidak diskriminatif.
Pelayanan kependudukan yang gratis, cepat, mudah dan tidak diskriminatif itu, katanya, harus belaku di semua Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia.
“Tidak ada pembayaran apalagi kalau sampai ada pungutan liar, saya minta segera dilaporkan,” pintanya.
Kalau sampai ada pungutan liar sehingga memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, kata Teguh, pihaknya tidak akan sungkan menjatuhkan sanksi termasuk jika harus diproses dengan hukum pidana.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ingatkan ASN Harus Netral pada Pemilu 2024
“Ya, kalau sampai ada pungutan liar kami akan tindak lanjuti dengan sanksi, dan bisa juga ke pidana,” ancamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: