Pemilih Pemula per 14 Februari Sudah Berusia 17 Tahun Harus Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Pemilih Pemula per 14 Februari Sudah Berusia 17 Tahun Harus Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Pemilu 2024 harus mengakomodir penduduk yang sudah berusia 17 tahun per 14 Februari mendatang. Foto: enimekspres --

Diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi mengukapkan, pihaknya sudah mendata bahwa ada sebanyak 12.502 orang yang masuk data pemilih pemula. 

Ke-12.502 orang tersebut, katanya, tersebar di 61 sekolah. 

Mereka itu sudah berusia 17 tahun per 14 Februari mendatang sehingga sudah bisa menyalurkan hak suara.

BACA JUGA:Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim

BACA JUGA:Kuntau Semende Sambut Kedatangan Kirab Pemilu 2024

Soal jumlah penduduk Kabupaten Muara Enim, katanya, hingga semester 2 tahun 2023 tercatat ada 640.224 warga. 

Rinciannya, 326.519 penduduk laki-laki dan 313.705 penduduk perempuan. 

“Dari jumlah itu, ada 458.863 penduduk yang tercatat wajib ada KTP (Kartu Tanda Penduduk),” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: