Hati-hati! Teror Pinjol Ilegal, Berani Mentransfer Uang Tanpa Sepengetahuan Korban

Hati-hati! Teror Pinjol Ilegal, Berani Mentransfer Uang Tanpa Sepengetahuan Korban

Teror terbaru pinjol ilegal yang semakin meresahkan. FOTO: ILUSTRASI---

“Uangnya masuk ke rekeningnya lalu ditagih dengan bunga tinggi,” kata Friderica. 

Cara pinjol ilegal mengirim uang tidak sah di mata hukum.

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Tagih Korban dengan Ancaman Membunuh hingga Sebar Foto Porno

BACA JUGA:Mau Pinjol Tapi Masih Was-Was, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal Yang Diawasi OJK

Demikian disampaikan Pakar Konstitusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani “Pinjaman adalah praktik sipil yang membutuhkan kontrak,” katanya.

Hal ini diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang mengatur tentang syarat-syarat hukum kontrak.

Ada empat syarat agar suatu kontrak sah di mata hukum, yaitu: 

• kata sepakat bagi mereka yang mengikatnya 

BACA JUGA:Rekomendasi! Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2023, Langsung Cair dengan Bunga Rendah.

BACA JUGA:Lagi Cari Pinjaman Dana? Pilih Pinjol AdaKami Aja, 48 Jam Langsung Cair, Terpercaya dan Terdaftar di OJK

• Kemampuan para pihak untuk sepakat 

• Hal tertentu 

• Sebab hukum (causa). 

Jadi kalau tidak memenuhi syarat tersebut, abaikan saja invoicenya.

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Pinjol SPinjam Bisa Jadi Pilihan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: