Pinjol Ilegal Tagih Korban dengan Ancaman Membunuh hingga Sebar Foto Porno
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Sebanyak 32 orang diringkus di Ruko Crown Blok C1 7 Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Kamis 14 10 2021 Di ruko itulah PT ITN pengelola pinjaman online pinjol berkantor Kami melakukan penggerebekan di PT ITN Di ruko ini terdapat 13 aplikasi 3 legal dan 10 ilegal ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus didampingi Direskrimsus Kombespol Auliansyah Lubis Ke 32 orang yang ditangkap berperan sebagai tim analisis telemarketing dan kolektor termasuk manajer perusahaan Selain itu dari dalam ruko berlantai 4 tersebut polisi membawa sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer yang digunakan operator Tujuh ruko yang dijadikan satu kantor oleh PT ITN untuk kegiatan transaksi pinjol sudah dipasangi garis polisi Yusri menyebutkan ada dua jenis penagihan yang dilakukan pinjol tersebut Ada yang langsung dengan pengancaman Kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon jelasnya Di media sosial pihaknya menemukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam Sehingga membuat stres korban Memaksa untuk membayar katanya Praktik pinjol ilegal itu sudah meresahkan masyarakat Menurut Yusri ada beberapa korban yang sempat stres karena penagihan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman Saat ini 32 orang tersebut ditahan untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman perkara Nanti para pelaku dijerat dengan Undang Undang UU Perlindungan Konsumen UU ITE UU Perdagangan dan UU Pornografi Baca juga Terjadi Lagi Tak Kuat Diteror Pinjaman Online Ibu Muda Gantung Diri Yusri menjelaskan perusahaan pinjol dan rekanannya sebagai pihak debt collector itu berdiri sejak 2018 Awalnya perusahaan financial technology fintech tersebut memberikan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat Hal ini akan kami edukasi kepada masyarakat ujarnya Pihaknya bakal terus menelusuri dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memblokir aplikasi aplikasi yang meresahkan masyarakat itu Direskrimsus Kombespol Auliansyah Lubis mengungkapkan sejauh ini pihaknya membongkar 40 perusahaan pinjol ilegal dan beberapa perusahaan penagih utang yang bekerjasama dengan pinjol ilegal Dalam sebulan kami sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal Sebelumnya ada 30 perusahaan ungkapnya Pada Rabu 13 10 2021 Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36 Cengkareng Jakarta Barat Sebanyak 56 orang diciduk Polisi juga menyita 52 unit CPU Namun belum ada penetapan tersangka dari 56 orang tersebut Sementara itu Dedi 61 bersyukur dengan pengungkapan pinjol ilegal di Tangerang kemarin Putrinya sempat terjerat pinjol tersebut Semula anaknya meminjam Rp2 5 juta pada 2019 Tapi kena bunga terus sejak 2019 Totalnya Rp104 juta ucapnya Namun dia tidak mengetahui persis nominal tersebut hanya dari pinjaman Rp2 5 juta atau akibat dari beberapa kali pinjaman Yang jelas penagihan utang itu disertai makian dan kata kata bernada ancaman Baca juga Pinjol Ilegal Pinjam Rp500 Ribu Bengkak jadi Rp70 Juta Diancam dibunuh anak saya mau diperkosa Mereka ancam terus saya Saya takut Makanya saya angsur saja katanya Selain itu gambar gambar tak senonoh terus dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp Terpisah anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi dan mendukung penuh Polri yang akhirnya bergerak secara tegas menangani pinjol Memang fenomena pinjol ini perlu perhatian khusus Sebab korbannya sudah banyak ungkap Sahroni Dia menyoroti dampak selain ekonomi yang ditimbulkan pinjol Yakni merugikan korban secara psikis Sahroni pun berharap selain penindakan oleh Polri OJK turut memperketat pengawasan terhadap pinjol dan investor yang mendanai pinjol tersebut Sebagai lembaga pengatur dan pengawas tentu OJK memiliki database dan informasi yang diperlukan tegasnya Sarifuddin Suding anggota komisi III lainnya menilai bahwa sudah saatnya ada regulasi yang lebih ketat guna menertibkan pinjol ilegal Regulasi itu juga berguna untuk menjaga sistem perbankan tetap sehat Harus dibarengi dengan suatu regulasi yang melarang karena ini juga merusak sistem perbankan kita tegasnya Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pemutusan akses platform fintech ilegal tidak menyelesaikan masalah Aplikasi itu harus dicabut baik di Android maupun IOS Walaupun sudah diblokir masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau App Store ujarnya Dia menyarankan agar pemerintah menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu Yakni memberikan notifikasi kepada Google dan App Store untuk segera menghapus aplikasi aplikasi pinjol ilegal jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: