Hati-hati! Teror Pinjol Ilegal, Berani Mentransfer Uang Tanpa Sepengetahuan Korban

Hati-hati! Teror Pinjol Ilegal, Berani Mentransfer Uang Tanpa Sepengetahuan Korban

Teror terbaru pinjol ilegal yang semakin meresahkan. FOTO: ILUSTRASI---

ENIMESPRES.CO.ID - Teror Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal semakin menggila, kini mereka berani transfer uang tanpa sepengetahuan para korban. 

Sehingga setiap orang yang akan menggunakan jasa pinjol harus berhati-hati apalagi jika akan menggunakan jasa pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan kini ada modus baru pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.

Yaitu dengan cara mentransfer uang langsung ke rekening masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.

BACA JUGA:Pinjol JULO Tawarkan Bunga Rendah Dengan Tenor Panjang, Limit Hingga Rp 15 Juta

BACA JUGA:Hanya Rp 16 Juta! New Honda Supra 125 Matic 2023 Siap Menggantikan Honda Beat untuk Lawan Yamaha Mio125

Cara ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun OJK belum mengetahui keberadaannya. 

Friderica menjelaskan, cara tersebut digunakan oleh pelaku pinjol ilegal dengan mengirimkan uang langsung kepada korban.

Bahkan, korban tidak pernah meminta atau bahkan mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal tersebut. 

"Tren pengaduan pinjol ilegal, korban  tidak minta pinjaman ke pinjol ilegal, tapi tiba-tiba ada uang yang masuk ke rekeningnya,” katanya dalam konferensi pers pada pertemuan dewan Komisioner OJK, dikutip Agustus lalu. 

BACA JUGA:Segera Lakukan Hal Ini Jika WhatsApp Kamu Diteror Pinjol Ilegal

BACA JUGA:4 Rekomendasi Pinjol Terpercaya dan Mudah Cair

Petugas pinjol ilegal kemudian membawa korban ke pengadilan.

Tidak ada dana yang dikirimkan, namun korban dikenakan bunga tinggi atas dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: