Yuk Ketahui Soal Aturan Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Permenhubnya

Yuk Ketahui Soal Aturan Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Permenhubnya

Sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya. Foto : ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Yuk Ketahui Soal Aturan Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Permenhubnya.

Terkait sepeda listrik,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

Permenhub tersebut berisi soal aturan penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Dalam aturan ini, bukan hanya soal sepeda motor listrik saja.

BACA JUGA:Soal Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Nih Baca Aturannya

Namun juga mencakup kendaraan dengan motor listrik, seperti sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu atau unicycle.

Sementara itu dilansir enimekspres.co.id dari laman dephub.go.id, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) boleh melintas di jalan raya, tapi di jalur khusus, jalur yang telah disediakan atau di trotoar.

Artinya, jika tidak tersedia jalur khusus, maka tidak diperbolehkan.

Di jalur khusus itu pun tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lain seperti pejalan kaki.

BACA JUGA:Terlaris! Berikut Spesifikasi Sepeda Listrik Dragonfly-7S, Yuk Dipinang

Nah, agar tidak terkena banyak aturan, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) sebaiknya cukup di area pemukiman saja.

Selain itu, sebaiknya digunakan di jalan-jalan car free day, atau kawaasan wisata, atau area sarana umum lain sebagai sarana moda, atau area di luar jalan raya, atau area perkantoran.

Khusus untuk di daerah, Kementerian Perhubungan menyarankan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing untuk menyediakan sarana atau fasilitas khusus untuk pengguna sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).

Selanjutnya dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu juga diatur bahwa pengguna tetap harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: