Soal Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Nih Baca Aturannya

Soal Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Nih Baca Aturannya

Sepeda listrik melintas di jalan raya. Foto : lobar.ntb.polri.go.id--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Soal Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Nih Baca Aturannya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

Permenhub ini berisi aturan soal penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Dalam aturan tersebut bukan hanya soal sepeda motor listrik saja, akan tetapi juga mencakup sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu atau unicycle.

BACA JUGA:Oh, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Menggalakkan Sepeda Listrik, Motor Listrik dan Mobil Listrik

Sementara itu dilansir enimekspres.co.id dari laman dephub.go.id, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) boleh melintas di jalan raya, tapi di jalur khusus, jalur yang telah disediakan atau di trotoar.

Artinya, jika tidak tersedia jalur khusus, maka tidak diperbolehkan.

Di jalur khusus itu pun tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lain seperti pejalan kaki.

Nah, agar tidak terkena banyak aturan, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) sebaiknya cukup di area pemukiman saja.

BACA JUGA:Yuk, Intip! Ini Spek dan Harga Motor Listrik Honda EM1 e, Dijamin Sat Set Anti Ribet

Selain itu, sebaiknya digunakan di jalan-jalan car free day, atau kawaasan wisata, atau area sarana umum lain sebagai sarana moda, atau area di luar jalan raya, atau area perkantoran.

Khusus untuk di daerah, Kementerian Perhubungan menyarankan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing untuk menyediakan sarana atau fasilitas khusus untuk pengguna sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).

Selanjutnya dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu juga diatur bahwa pengguna tetap harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm.

Selain mengenakan helm keselamatan, penggunaan sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) hendaknya oleh mereka yang berusia di atas 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: