Baca Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kemenhub, Boleh Melintas di Jalan Raya, Tapi

Baca Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kemenhub, Boleh Melintas di Jalan Raya, Tapi

Aturan sepeda listrik di jalan raya. Foto : FB/Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Baca Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kemenhub, Boleh Melintas di Jalan Raya.

Jauh sebelum booming penggunaan sepeda listrik di masyarakat akhir ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

Permenhub tersebut berisi aturan penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Dalam aturan itu bukan hanya tentang sepeda motor, tapi juga mencakup sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).

BACA JUGA:Lebih Jauh Mengenal Sepeda Listrik! Ini 7 Faktanya, Nomor 3 Indonesia Tidak Termasuk

Dilansir enimekspres.co.id dari laman dephub.go.id, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) boleh melintas di jalan raya, tapi di jalur khusus, jalur yang telah disediakan atau di trotoar.

Artinya, jika tidak tersedia jalur khusus, maka tidak diperbolehkan.

Di jalur khusus itu pun tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lain seperti pejalan kaki.

Nah, agar tidak terkena banyak aturan, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) sebaiknya cukup di area pemukiman saja.

BACA JUGA:Yuk Pahami! Ini Kerusakan Sepeda Listrik Berdasarkan Komponen, dan Berikut 7 Penyebabnya

Selain itu, sebaiknya digunakan di jalan-jalan car free day, atau kawaasan wisata, atau area sarana umum lain sebagai sarana moda, atau area di luar jalan raya, atau area perkantoran.

Khusus untuk di daerah, Kementerian Perhubungan menyarankan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing untuk menyediakan sarana atau fasilitas khusus untuk pengguna sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).

Selanjutnya dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu juga diatur bahwa pengguna tetap harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm.

Selain mengenakan helm keselamatan, penggunaan sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) hendaknya oleh mereka yang berusia di atas 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: