Jika Tak Mau Ditangkap Polisi Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Jika Tak Mau Ditangkap Polisi Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Foto : Istimewa --

BACA JUGA:Berapa Harga Baterai Sepeda Listrik Jika Harus Ganti Baru? Cek Sini Berikut Mereknya

Polres Kota Pagaralam mengimbau masyarakat pengguna sepeda listrik agar hati-hati jangan sampai kecelakaan, jangan masuk jalan raya, dan sebaiknya tetap menggunakan helm sebagai alat keamanan dan keselamatan.

Di sisi lain, para orang tua harus selalu mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya.

Apalagi di jalan yang lalu lintas kendaraan roda  empat sangat padat.

Sebab, akhir-akhir ini, sepeda listrik sudah merasuki masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Pilihlah Sepeda Listrik yang Awet Digunakan, Berikut Ini Ada 4 Rekomendasi Mereknya

Semua usia, mulai dari orang dewasa, remaja putra dan putri sampai anak-anak sudah semakin digandrungi sepeda listrik.

Buktinya, di jalanan sudah semakin banyak dan mudah orang-orang menggunakan sepeda listrik.

Kenapa anak-anak dilarang keras masin sepeda listrik di jalan umum?

BACA JUGA:4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Bagus, Ini Daftarnya

Pertama, karena anak-anak yang main sepeda listrik di jalan umum dapat menghambat arus lalu lintas kendaraan.

Dengan kata lain, itu berpotensi menjadikan jalan umum macet.

Kedua, sepeda listrik tidak dilengkapi surat-surat penting resmi sebagai tanda naik kendaraan.

Karena memang sepeda listrik bukan termasuk katagori sepeda motor yang memiliki kelengkapan surat menyurat.

BACA JUGA:Berikut Ini Ada 4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Bagus, Simak di Sini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: