Jika Tak Mau Ditangkap Polisi Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Foto : Istimewa --
ENIMEKSPRES.CO.ID - Jika Tak Mau Ditangkap Polisi Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Deman sepeda listrik di Indonesia bukan hanya terjadi di kota-kota besar atau ibu kota provinsi saja.
Di daerah, sudah banyak masyarakat menggunakan sepeda listrik.
Sepeda listrik yang dikenal simpel dan ramah lingkungan ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Tapi tidak sedikit pula yang menggunakannya hanya untuk gaya-gayaan saja.
Sayangnya, masih sangat banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak dibenarkan.
Sehingga, polisi yang menemukan masyarakat menggunakan sepeda di jalan raya harus distop dan diberi peringatan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020, sepeda listrik dilarang keras masuk jalan umum.
BACA JUGA:Pahami Sebelum Membeli, Ini 6 Perbedaan Sepeda Listrik dengan Motor Listrik
Untuk itu, polisi terus mengimbau masyarakat khususnya pesepeda listrik agar tidak masuk jalan raya.
Hal ini juga dilakukan Polres Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Ya, masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa sepeda listrik tidak boleh masuk jalan raya,” kata Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Erwin melalui Kasatlantas, AKP Teguh Hidayat dilansir enimekspres.co.id dari laman pagaralampos.bacakoran.co, Minggu 6 Agustus 2023.
Dia mengakui bahwa akhir-akhir ini banyak masyarakat menggunakan sepeda listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: