Bicara Tentang Kurban? Ini Penjelasan Lengkap tentang Hukum dan Syarat Hewan Kurban

Bicara Tentang Kurban? Ini Penjelasan Lengkap tentang Hukum dan Syarat Hewan Kurban

Hukum dan syarat hewan kurban menurut syariat islam. FOTO : NET--

ENIMEKSPRES.CO.IDKurban merupakan salah satu sunnah yang biasa dilakukan oleh umat islam disetiap tahunnya, lebih tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah atau pada saat Hari Raya Idul Adha.

Tidak heran jika hampir seluruh umat muslim sering mendengar istilah ini, secara harfiah kurban memiliki arti sebagai hewan sembelihan.

Secara umum kurban dapat diartikan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha dengan cara menyembelih hewan kurban.

Kurban ini juga merupakan bentuk rasa syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah Allah berikan.

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

BACA JUGA:Warga Izinkan Lagi Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan 6 Point Kesepakatan, Ini Isinya

Oleh karena itu, daging hewan kurban harus dibagikan kepada orang yang membutuhkan sebagai salah satu bentuk berbagi terhadap sesama.

Dasar Hukum serta Syarat Kurban

Di Indonesia hukum kurban terbagi ke dalam dua pendapat, Ada sebagian ulama menyatakan hukum kurban itu wajib, namun ada sebagian lainnya juga menyatakan hukum kurban itu sunnah muakkad.

Adapun ulama yang menyatakan hukum kurban itu wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang memiliki arti : "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".

BACA JUGA:Wajib Dicicipi! 7 Makanan Khas Lahat Sumsel yang Terkenal Enak, Nomor 4 Tradisional Banget

BACA JUGA:3 Game Penghasil Saldo DANA Terbukti Nyata, Begini Cara Mainnya

Dan bagi sebagian ulama yang menyataka hukum kurban itu sunnah muakkad karena didasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang memiliki arti : "Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)".

Arti dari hukum sunnah muakkad yakni bahwa kurban itu tidak diwajibkan, akan tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: