Warga Izinkan Lagi Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan 6 Point Kesepakatan, Ini Isinya

Warga Izinkan Lagi Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan 6 Point Kesepakatan, Ini Isinya

Warga Izinkan Lagi Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan 6 Point Kesepakatan. Foto : Ilustrasi/Istimewa--

- Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing Perusahaan.

- Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional, kecuali di parkiran rumah makan.

BACA JUGA:Kisruh Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Warga dan Perusahaan Capai Kesepakatan, Ini Pointnya

BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Plt Bupati Kaffah Sebut Pemkab Terus Cari Solusi

3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan secara proporsional dari desa/kelurahan yang terdampak.

4. Pihak Perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan truk batu bara, dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan-perusahaan.

5. Melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan truk batu bara bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak.

6. Masyarakat setuju pengangkutan batu bara akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Hey Sopir Truk Batu Bara! Jangan Coba-coba Melintas di Luar Jam Kesepakatan Jika Tidak Mau Ditangkap

BACA JUGA:Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut, Ini Permintaan Warga

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses panjang, akhirnya mediasi antara masyarakat desa/kelurahan di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambang (IUP) batu bara yang difasilitasi oleh Pemkab Muara Enim, menemui titik terang.

Namun apabila ada temuan di lapangan angkutan truk batu bara mencuri start jam keberangkatan melintas di jalan umum sesusai kesepakatan, yakni pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB akan ditangkap.

Rapat mediasi antara masyarakat desa/kelurahan, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan dipimpin langsung Sekda Muara Enim Yulius didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.

Turut hadir juga Asisten I Pemkab Muara Enim Emran Tabrani, Kepala Dinas Perhubungan, Kabag Ops Polres Muara Enim, Kasat Lantas Polres Muara Enim, Sekreteris Camat Lawang Kidul, Luruh, dan Kepala Desa serta masyarakat di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Jalan Khusus Truk Batu Bara Terganjal IUP PT Bukit Asam, Masyarakat Tanjung Enim Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: