Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu Ditertibkan? Begini Penjelasan Lengkapnya
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim Sumsel kian marak. Foto : DOK--
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri
Selain dampak negatif, aktivitas ini sangat berbahaya dan mengancam nyawa karena tidak mematuhi norma pertambangan yang baik.
Masih ingat sekitar Oktober 2020 yang lalu, ada 11 orang yang tertimbun tanah longsor di kawasan tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Tetapi nampaknya upaya penegakan hukum kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.
Kemudian, baru-baru ini Polda Sumsel merilis pemberitaan telah menangkap 6 tersangka pengangkut batu bara ilegal di kawasan Baturaja, Kabupaten OKU, berikut barang bukti empat unit truk pengangkut batu bara dan 98 ton.
Batu bara ini diangkut berasal dari pertambangan ilegal dari Kabupaten Muara Enim untuk dibawa ke Lampung.
Begitu juga Polres Muara Enim beberapa waktu lalu di media telah mengamankan 2 unit truk bermuatan batu bara sebanyak 35 ton yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum ini untuk menuntaskan kasus ini wajib kita dukung hingga berlanjut sampai pengadilan. Dan ini juga perlu menjadi perhatian kita bersama, supaya kasus tersebut tidak hilang begitu saja," ungkapnya.
Lanjut Firmansyah, sejauh ini baru ditemukan satu putusan Pengadilan yang menjerat pelaku penambangan illegal, yaitu putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No. 01/Pid.B/PN.Mre, tanggal 13 Maret 2013 atas nama terdakwa DG (inisial) dalam perkara tindak pidana penambangan batu bara tanpa izin, yang berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Kian Marak, APH Terkesan ‘Tutup Mata’
Meskipun secara kasap mata ada banyak kasus serupa, tetapi yang berporoses hukum ke pengadilan nyaris tidak terdeteksi.
Kuat dugaan sebagian memilih penyelesainya di luar pengadilan.
Menghadapi PETI ini, lanjutnya, Pemkab Muara Enim sesuai kewenangannya perlu menggagas dibentuk tim terpadu dengan melibatkan beberapa unsur instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan dinas-dinas terkait.
Tim tersebut yang melakukan pembinaan, pengendalian, dan penertiban pertambangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: