Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu Ditertibkan? Begini Penjelasan Lengkapnya

Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu Ditertibkan? Begini Penjelasan Lengkapnya

Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim Sumsel kian marak. Foto : DOK--

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Meresahkan, Tapi Seolah Dilema

"Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang memerlukan rekayasa keras (hard engeneering) yang sangat berisiko menganggu lingkungan karena merubah bentang alam," jelasnya.

"PETI dalam praktiknya tidak melalui good mining practices mengandung higt risk terhadap keamanan dan kesalamatan kerja pelaku penambangan, dan rawan kecelakaan tertimbun akibat runtuhnya lahan yang ditambang," ujarnya.

Padahal dalam pengusahaan penambangan terdapat kaedah-kaedah teknik dan lingkungan yang harus dipatuhi untuk meminimalisir resiko akibat kegiatan usaha penambangan.

Kemudian perhatian khusus terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI.

BACA JUGA:Kaffah Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Sebut Begini

Di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Kemudian menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat polusi debu batu bara yang tidak terkendali.

Dari aspek ekonomi, kegiatan PETI merugikan daerah karena tidak dipenuhi, seperti kewajiban perpajakan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Terkejut Lihat Tumpukan Batu Bara Ilegal: Wau! Ini Parah Pak Kades

Sementara, dari aspek lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan.

Lalu, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Menurutnya, saat ini PETI di Kabupaten Muara Enim sudah dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, tidak lagi sekedar menggunakan alat tradisional, tetapi sudah menggunakan sejumlah alat berat dan mobil dump truk.

Kondisi semacam ini mengakibatkan banyak ditemui lahan bekas PETI dengan penambangan terbuka tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: