5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak di Sini Siapa Tahu Termasuk Daerah Kamu

5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak di Sini Siapa Tahu Termasuk Daerah Kamu

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto : GRIDOTO/NET--

Adapun tujuan dari dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, untuk mendorong masyarakat agar membayarkan pajaknya.

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," harap Mawardi Yahya.

Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan ini terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

Kemudian tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

BACA JUGA:Sah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai Berlaku Besok, 1 April 2023

Selain itu, pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

Selanjutnya, pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Sedangkan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

BACA JUGA:Siap-siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga sedang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 6 Januari sampai 6 April 2023.

Adapun jenis program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan antara lain, pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2 sampai 15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.

Kemudian pembebasan sanksi administratif pajak kenaraan bermotor yang telah lewat tanggal jatuh temponya.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: