Sah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai Berlaku Besok, 1 April 2023

Sah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai Berlaku Besok, 1 April 2023

Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya melaunching pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan aplikasi E-Dempo. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemprov Sumsel di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat Sumsel.

Di mana pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan di atas air tersebut, akan diberlakukan mulai besok, 1 April 2023.

"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, di sela melaunching modern E-Dempo dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis 30 Maret 2023 petang.

Menurut Mawardi Yahya, dengan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

BACA JUGA: Siap-siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," harap Mawardi.

Diketahui, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

Kemudian tunggakkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

BACA JUGA: 3 Berita Terpopuler: Sumsel Gelar Pemutihan Pajak, SPTJM Honorer Ditunggu BKN, Cara Daftar PT Bukit Asam

Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: