Perpanjangan SIM Secara Online Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto : DNN--
Setelah memenuhi syarat dan prosedur perpanjangan SIM, selanjutnya pengguna kendaraan bermotor akan diberikan tagihan untuk membayarkan biayanya.
Dan pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan, tinggal melakukan pembayaran.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Muara Enim Over Target
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan
Biaya perpanjangan SIM online 2023
Pengguna kendaraan bermotor bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas dan dokumen ini akan dikirimkan ke rumah setelah jadi.
Dilansir dari korlantas.polri.go.id, berikut biaya perpanjangan SIM 2023:
- SIM A: Rp 80.000,00
BACA JUGA:Termasuk Sumsel, Ini Daftar Daerah yang Sudah Menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Buruan! Ada Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik, Syaratnya Cukup Ini
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain biaya yang tercantun tersebut, Polri juga membebankan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.
BACA JUGA:Dibuka 15 April 2023, Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel Ternyata Dibangun Menggunakan Metode Canggih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: