Soal Aturan Baru Pembuatan SIM, Satlantas Polres Muara Enim Tunggu Petunjuk dan Arahan Korlantas Polri

Soal Aturan Baru Pembuatan SIM, Satlantas Polres Muara Enim Tunggu Petunjuk dan Arahan Korlantas Polri

Satlantas Polres Muara Enim Tunggu Petunjuk dan Arahan Korlantas Polri soal aturan baru pembuatan SIM. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Soal aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Muara Enim tunggu Petunjuk dan Arahan (Jukra) Korlantas Polri.

Sebelumnya beredar informasi terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Benar tapi untuk pelaksanaannya belum. Kita masih menunggu Jukra Korlantas," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas, AKP Suwandi didampingi Baur SIM, Aiptu Supriyadi, Jumat 23 Juni 2023.

Dijelaskannya, Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan foto copy serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

BACA JUGA: 7 Kota Tersepi di Indonesia, Pagaralam Sumsel Masuk Nomor 5

BACA JUGA: Jarang Diketahui, Inilah 6 Daerah Tersepi di Provinsi Sumsel, Nomor 1 Masuk Daerah Tersepi di Indonesia

"Bahwa untuk Muara Enim sudah ada pelatihan mengemudi dan sudah mendapatkan legalitas dari Korlantas Polri," ujarnya.

Bagi pemohon yang belajar sendiri, kata dia, harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Kemudian, untuk pelajar yang ingin membuat SIM syarat utamanya harus cukup umur, yakni 17 tahun.

"Kalau untuk tes pemohon bisa menggunakan kendaraan disiapkan Satlantas atau bisa juga menggunakan kendaraan sendiri. Jika memang nantinya diterapkan dan Jukra sudah ada, Muara Enim telah siap," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: