Buruan! Ada Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik, Syaratnya Cukup Ini

Buruan! Ada Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik, Syaratnya Cukup Ini

Pemerintah beri subsidi untuk pembelian motor listrik. Foto : DOK/DISWAY/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Kesempatan baik bagi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik.

Pemerintah memberi subsidi Rp7 juta per unit, untuk 1 juta unit motor listrik.

Buruan ambil!

Dengan program yang berlaku sejak 20 Maret 2023 ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan harus merogoh anggaran hingga Rp7 triliun demi memudahkan masyrakat memiliki kendaraan motor listrik.

BACA JUGA: Perhatian Warga Sumsel dan Bali! TV Analog Mati 31 Maret 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rilis di Kantor Koordinator Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada 20 Maret 2023 mengatakan, pengelolaan teknis akan diserahkan kepada Kementerian Industri dan Perdagangan.

Sedangkan untuk motor konversi akan diambil alih oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam.

Syaratnya, bagi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik baru adalah bagi mereka yang menerima bantuan kredit usaha rakyat (KUR).

Atau masyarakat yang menerima bantuan listrik mulai 450 VA hingga 900 VA, atau masyarakat (karyawan) penerima bantuan subsidi upah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: