Warga Muara Enim Ingin Perpanjang SIM A dan C! Cek Jadwal Mobil SIM Keliling Serta Tempatnya Disini

Warga Muara Enim Ingin Perpanjang SIM A dan C! Cek Jadwal Mobil SIM Keliling Serta Tempatnya Disini

Jadwal Mobil SIM Keliling dan Lokasinya di Kabupaten Muara Enim Sumsel. FOTO : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Informasi ini bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C karena akan habis masa berlakunya. 

Sebab, Polres Muara Enim melalui kegiatan Satlantas tengah gencar melaksanakan program mobil SIM Keliling yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A ataupun SIM C.

Bagi masyarakat Muara Enim segera cek jadwal dan lokasi tempat perpanjangan untuk hari Rabu 17 Januari 2024 di sekitar Kota Muara Enim. 

Adanya mobil SIM Keliling ini tentunya bisa membantu masyarakat, sehingga masyarakat tidak lama menunggu proses pembuatan SIM A maupun pembuatan SIM C. 

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polres Muara Enim Serap Aspirasi Warga Desa Saka Jaya

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Pimpin Apel Bersama Perpisahan AKBP Andi Supriadi

Sebab petugas mobil SIM keliling akan selalu siap melayani sesuai dengan jadwal, dan tempat yang sudah di tentukan.

Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, SH, MSI menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan Pelayanan Prima kepada masyarakat dalam hal perpanjangan SIM A dan C. 

Oleh sebab itu, dengan adanya mobil SIM keliling ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Adapun tempat-tempat yang dianggap strategis meliputi, SP 4 Tugu Pahlawan depan Bibik Sayur Resto. Sedangkan jadwal pelayanan perpanjangan SIM ini hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 , pukul 07.00 sampai 09.00 maka ada baiknya catat waktu dan tempatnya," terang AKP Suwandi, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus 2 Pelaku Begal

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencar Sosialisasikan Pemilu Damai

Diharapkan, kepada masyarakat sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM tersebut, dapat memeriksa kembali persyaratan yang diwajibkan, yaitu:

Fotocopy KTP elektronik serta membawa kartu SIM lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: