Gasak Hp di Kosan, Pria Pengangguran di Muara Enim Dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim
Pelaku pencurian diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jontra Polta (27), pria pengangguran dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, usai melakukan pencurian satu unit Hp di sebuah kos-kosan.
Pelaku diringkus setelah menerima laporan dari korban bernama Dimas Aditya Danan Prayogo (34), yang menempati Laurenza Kost di Jalan H. Burhan Madri Desa Kepur.
Informasi dihimpun, aksi pencurian itu diketahui terjadi, pada Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB.
Korban yang menginap untuk beristirahat terkejut saat bangun dari tidur tidak dapat menemukan satu unit Hp Infinix Hot 40 Pro warna Palm Blue miliknya yang diletakkan di sebelah kiri kasur.
BACA JUGA:Berantas Premanisme, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Tindak Juru Parkir Liar
BACA JUGA:Pelaku Penodongan Terhadap Lansia di Muara Enim Diamuk Massa
Korban lalu mengecek sekeliling kosan untuk mencari keberadaan Hp tersebut, namun ternyata jendela sudah dalam kondisi terbuka.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Andrian didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menjelaskan, setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Perempuan di Muara Enim Terungkap, Diduga Karena Masalah Hutang Piutang
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Identitas di Muara Enim Menyerahkan Diri ke Polisi
Kasat mengatakan, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Hp Infinix Hot 40 Pro warna Palm Blue milik korban telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: