4 Berita Terpopuler: PT Bukit Asam Dipolisikan, Tol Indralaya-Prabumulih Gunakan Metode Canggih, SPTJM Honorer

4 Berita Terpopuler: PT Bukit Asam Dipolisikan, Tol Indralaya-Prabumulih Gunakan Metode Canggih, SPTJM Honorer

Karyawan PT Bukit Asam diduga melakukan pengrusakan tanda kepemilikan dan lahan milik warga. Foto : DOK--

BACA JUGA:Cara Cek Simulasi Kredit dan Promo Warna Baru Honda BeAt 2023, Langsung Dapat Rp200.000

Terakhir, mereka membeli lagi pada tahun 2017 dari Cik Nanti, warga Tanjung Raja seluas 15 hektare, dengan bukti surat pernyataan pengakuan hak tertangal 11 Juli 1985.

"Jadi lahan tersebut ada yang kami beli sendiri-sendiri dan ada yang patungan," katanya.

Pada tahun 2018, mereka tiba-tiba dikejutkan klaim PT Bukit Asam sepihak yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan yang didapat dari membeli dari 12 warga.

Mengetahui itu, pihaknya mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel, atas dugaan penyerobotan tanah dan membuat serta mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan dan penjualan tanah milik mereka.

BACA JUGA:7 Hotel di Muara Enim Sumsel Pilihan Utama Traveler

Keduanya juga melaporkan Kepala Desa Lingga Herson beserta anaknya Opan Pratama, Manajer Pertanahan PTBA saat itu Robert Ecchy Bunga, Asmen PTBA Pertanahan Azwan Zuhri, Hukum Pertanahan PTBA Lukman dan Nurmansyah beserta yang lainnya.

"Setelah laporan tersebut, ada tindaklanjut dari Polda dengan menurunkan tim ke lokasi, yang ikut disaksikan oleh Camat Lawang Kidul, Camat Muara Enim, Kades Lingga, Kades Tanjung Raja, Pihak PTBA dan semua yang terkait atas permasalahan tersebut," ujar Budi.

Setelah 5 tahun berlalu tiada kabar, ternyata belum ada upaya atau itikad baik dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Begitupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum diterima, namun pihak Perusahaan kedapatan telah melakukan pengerjaan land clearing di area tersebut pada 31 Januari 2023, yang dilakukan oleh Subkon PTBA yakni PT Pamapersada Nusantara atas perintah dari PT Bukit Asam.

BACA JUGA:Dilema Tenaga Honorer: Diangkat Jadi Beban Fiscal, Diberhentikan Keberadaannya Penting

"Kami langsung ke lokasi mempertanyakan hal itu, kemudian pengawas pengerjaan pada saat itu, Suprapto menerangkan bahwa PT PAMA bekerja atas dasar perintah dari PTBA," jelasnya.

Atas pengrusakan tersebut, sambung Budi, pihaknya meminta bukti atas izin penggarapan lahan tersebut oleh PT PAMA, namun pihak Perusahaan tidak mampu menunjukkan izin penggarapan lahan dari pemilik tanah (mereka berdua).

Karena lahan mereka digusur tanpa izin, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muara Enim pada tanggal 9 Februari 2023 lalu, untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang sudah berlarut-larut.

Sampai saat ini, pihaknya meminta kepada PT Bukit Asam untuk sama-sama menunjukkan bukti dokumen sah kepemilikan lahan, namun Perusahaan terus mengelak sehingga mereka menduga adanya kasus mafia tanah dalam proses pembebasan tanah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: