4 Berita Terpopuler: PT Bukit Asam Dipolisikan, Tol Indralaya-Prabumulih Gunakan Metode Canggih, SPTJM Honorer

4 Berita Terpopuler: PT Bukit Asam Dipolisikan, Tol Indralaya-Prabumulih Gunakan Metode Canggih, SPTJM Honorer

Karyawan PT Bukit Asam diduga melakukan pengrusakan tanda kepemilikan dan lahan milik warga. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Selamat sore dan tetap semangat menjalankan ibadah puasa untuk semua pembaca setia enimekspres.co.id dimanapun berada.

Hari ini, enimekspres.co.id menyajikan 4 berita terpopuler sepanjang Selasa hingga Rabu 4-5 April 2023.

Pertama terkait dengan PT Bukit Asam Dipolisikan karena diduga menyerobot lahan warga.

Kemudian, pembangunan tol Indralaya-Prabumulih Sumsel gunakan metode canggih, dan rute menuju gerbang tol Indralaya-Prabumulih di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:PERHATIAN PARA PEMUDIK: Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit, Kenapa? Ini Alasannya

Serta, terkait soal tenaga honorer yang belum melengkapi SPTJM.

Berikut simak selengkapnya 4 berita terpopuler yang telah dirangkum redaksi enimekspres.co.id:

1. Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Asam Dipolisikan

Diduga telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan, serta pemalsuan dokumen terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Peltu Budi Hartoni (48) warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah (48) warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim, PT Bukit Asam dipolisikan.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp300.000 Langsung Cair Hanya Modal Login ke Aplikasi Ini, Yuk Download Sekarang

"Permasalahan kami ini sudah kami laporkan di Polda Sumsel. Tahu-tahu kami mendapat kabar bahwa PTBA sudah menggusur dan merusak lahan kami dengan alasan sudah melakukan ganti rugi lahan. Padahal lahan tersebut milik kami dan belum pernah diganti rugi," jelas keduanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.

Keduanya menceritakan, bahwa permasalahan tersebut berawal mereka berdua membeli lahan seluas 25 hektare yang berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Lahan tersebut dibeli pada tahun 2014 dari Hidayat, warga Bandar Jaya, Kabupaten Lahat seluas 5 hektare dengan bukti kertas segel Surat Pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 3 Juli 1985.

Kemudian mereka membeli kembali dari Darmawi, warga Pangeran Danal seluas 5 hektare dengan surat pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 5 Juli 1985.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: