Dilema Tenaga Honorer: Diangkat Jadi Beban Fiscal, Diberhentikan Keberadaannya Penting

Dilema Tenaga Honorer: Diangkat Jadi Beban Fiscal, Diberhentikan Keberadaannya Penting

Ilustrasi tenaga honorer. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Keberadaan tenaga honorer seolah dilema.

Itu setelah sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengatakan bahwa dirinya tengah mencari solusi jalan tengah untuk penataan tenaga honorer.

Menpan-RB mengakui, keberadaan tenaga honorer memiliki peran penting, baik dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Antara lain, membantu pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

BACA JUGA:Sedih, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Begini Kata Menpan-RB Azwar Anas

Tapi di sisi lain, jika Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dipastikan akan menjadi atau menambah beban fiscal.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenpan-RB bersama dengan Pemerintah Daerah, Dewan, hingga bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus mencari solusi terbaik.

Di samping tengah menata keberadaan tenaga honorer, kata Menpan-RB, pihaknya juga saat ini tengah menata distribusi ASN dan PPPK.

Sehingga, jika selama ini masih banyak tersentral di Pulau Jawa, maka ke depan penyebaran merata ke seluruh pelosok Negeri. 

BACA JUGA:Hari Terakhir, BKN Tunggu SPTJM Hingga Besok 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi, Ini Dampaknya Untuk Honorer

Di sisi lainnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Sementara ASN akan segera menerima THR mulai 4 April 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: